UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 71
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan
penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan,
menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
