UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 70
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :
perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
memperoleh...
memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan
pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
