UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 69
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :
- penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
- pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
