UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 55
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan pemeli_ha_raan dan perawatan anak
terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.
PRESIDEN
