UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 54
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Bagian Keempat Sosial
