UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 53
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan
dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
