UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 52
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.