UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 56
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
berpartisipasi;
bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
bebas berserikat dan berkumpul;
bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
memperoleh...
memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan
disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
