UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 49
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat_an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat_an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.