UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 50
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :
- pengembangan sikap dan kemam_puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
- pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
- pengembangan rasa hormat terha_dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
- persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
- pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
