UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 48
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.