UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 47
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak
dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
PRESIDEN
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak
dari perbuatan :
(3) pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa
memperhatikan kesehatan anak;
(4) jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
(5) penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek
penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Bagian…
Bagian Ketiga Pendidikan
