UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 46
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
