UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 45
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak
dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan
tang_gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
