Pasal 44
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan
upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan...
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara
komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
