UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 43
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan
lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan
PRESIDEN
pengamalan ajaran agama bagi anak.
Bagian Kedua Kesehatan
