UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 42
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut
agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk
anak mengikuti agama orang tuanya.
