UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 41
BAB 8 — PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Agama
