UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 40
BAB 8 — PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya
mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
