UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 39
BAB 8 — PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang
terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang
PRESIDEN
tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut
oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan
sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak
disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
