UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 38
BAB 8 — PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.
Bagian Kedua Pengangkatan Anak
