Pasal 37
BAB 8 — PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak
dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di
luar Panti Sosial.
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui
lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
