UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 36
(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap
melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali
melalui penetapan pengadilan.
Bagian Kesatu Pengasuhan Anak
PRESIDEN
