UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 19
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak berkewajiban untuk :
- menghormati orang tua, wali, dan guru;
- mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
- mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
- menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
- melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Bagian Kesatu Umum
