UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 18
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.