UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 20
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Kedua Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
