UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 11
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
