UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 10
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
