UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 12
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
PRESIDEN
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
PRESIDEN