UU
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
PRESIDEN
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten.
