UU
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten,
Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Banten;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Banten;
- badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi Banten;
- utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk Propinsi Banten;
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten.
