UU
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
