Pasal 9
BAB 4 — WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat.
(2) Pengelolaan...
(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh
PRESIDEN
nstansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan
memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu
dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,
perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan
perubahan iklim.
(4) Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional
pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikoordinasi oleh Menteri.
