Pasal 8
BAB 4 — WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya
ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk...
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
PRESIDEN
(1), Pemerintah:
- mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup;
- mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan
lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam,
termasuk sumber daya genetika;
- mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang
dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap
sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber
daya genetika;
mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi
lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
