UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 7
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara
:
- meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan
kemitraan;
- menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat;
- menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
pengawasan sosial;
memberikan saran pendapat;
menyampaikan informasi dan/atau menyapaikan laporan.
