UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 6
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap...
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban
PRESIDEN
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
