UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 5
BAB 3 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
