UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
- tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
manusia dan lingkungan hidup;
- terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup
yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina
lingkungan hidup;
terjaminnya…
terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa
PRESIDEN
depan;
tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
