Pasal 10
BAB 4 — WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
- mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
- mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
- mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam
upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
mengembangkan…
mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional
PRESIDEN
pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang
bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan
penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab
lingkungan hidup;
- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang
lingkungan hidup;
- menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat;
- memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa
di bidang lingkungan hidup.
