UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
BAB 4 — WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan
secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh
Menteri.
(2) Ketentuan nengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan
organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
