UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 12
BAB 4 — WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PRESIDEN
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
- melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup
kepada perangkat di wilayah;
- mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
