UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
BAB 4 — WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah
Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
