UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
BAB 5 — PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha
dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan
PRESIDEN
penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
pencegahan dan penanggulan kerusakan serta pemulihan daya
dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
