UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 15
BAB 5 — PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara
penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan
hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
