UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 16
BAB 5 — PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut
kepada pihak lain.
(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
