UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 17
BAB 5 — PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
PRESIDEN
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
(2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi : menghasilkan,
mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau
membuang.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama
Perizinan
