UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 18
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam...
(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian
PRESIDEN
dampak lingkungan hidup.
