UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 19
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib
diperhatikan:
rencana tata ruang;
pendapat masyarakat;
pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang
berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2) Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib
diumumkan.
