UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 20
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar
wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan...
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
