UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya
Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan
izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang diimpor.
